Thursday, 23 February 2023

Polda Metro tangkap tiga penagih utang dan tujuh preman

Polda Metro tangkap tiga penagih utang dan tujuh preman

Polda Metro tangkap tiga penagih utang dan tujuh preman




Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)






Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.







Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.


"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.


Sedangkan tiga "debt collector" yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.


"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.


Menurut Hengki, "debt collector" juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.


Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi "debt collector" apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. "Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.







Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.


"Kepada pelaku 'debt collector' yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.


Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.


Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector".


Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para "debt collector" seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.


Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.












No comments: